Jokowi Minta Aturan Ojek Online Segera Dirilis: Agar Tenang Bekerja

12 Januari 2019 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menghadiri Silatnas Keluarga Besar Pengemudi Online di Jiexpo Kemayoran. (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menghadiri Silatnas Keluarga Besar Pengemudi Online di Jiexpo Kemayoran. (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Ojek Online. Saat ini beleid tersebut tengah dibahas Kemenhub dengan pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Adapun Permenhub itu perlu dibuat, menurut Jokowi agar ojek online dapat beroperasi dengan tenang di lapangan. Sebab ketika memiliki payung hukum, segala sesuatu tentang operasional ojek online sudah sah di mata negara.
"Saya perintahkan untuk segera siapkan regulasi dan payung hukum agar Bapak Ibu sekalian bisa bekerja dengan tenang," ujarnya di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Massa pengemudi Online, Grab, Gojek dan Bluebird yang hadir di Jiexpo Kemayoran. (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa pengemudi Online, Grab, Gojek dan Bluebird yang hadir di Jiexpo Kemayoran. (Foto: Rian/kumparan)
Saat ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan aturan yang telah dibuat pemerintah baru sebatas operasional taksi online. Dalam beleid itu diatur tentang tarif batas atas dan batas bawah, hingga status pengemudi taksi online.
"Regulasi sudah keluar baru satu, yaitu PM (Permenhub) nomor 118 tentang penyelenggaraan (taksi online). Kalau sudah ada payung hukum akan jelas di lapangan," papar Jokowi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan, aturan mengenai transportasi online yang dibuat pihaknya berasaskan kesetaraan, keadilan dengan mengutamakan keselamatan untuk pengemudinya.
“Kami harapkan aturan ini hisa memberikan situasi yang lebih baik bagi aplikator, pengemudi dan penumpang,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menyampaikan bahwa Permenhub tentang ojek online itu juga mengatur soal tarif batas atas dan batas bawah, hingga lembaga khusus yang mengurus soal suspend ojek online.
"Sudah diputuskan ada empat yang diatur, yaitu menyangkut masalah suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif," tegasnya.