Jokowi Perpanjang Masa Tugas Komisioner KPPU 2 Bulan

28 Februari 2018 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mandat untuk memperpanjang masa bakti komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) selama 2 bulan. Dengan begitu, kegiatan operasional KPPU kembali berjalan.
ADVERTISEMENT
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018)," ungkap Juru Bicara Presiden, Johan Budi, saat ditemui di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).
Johan menambahkan, ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Jokowi terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
FGD perberasan di Kantor KPPU (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
FGD perberasan di Kantor KPPU (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Dia menjelaskan, sebenarnya masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017. Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Setelah itu, Jokowi pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
ADVERTISEMENT
"Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," sebutnya.
Sehingga Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan atau dari 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
"Karena itu, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," tutupnya.