Jokowi Rilis Aturan Insentif Pajak untuk Vokasi dan Kegiatan Riset

9 Juli 2019 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya merilis aturan insentif pajak. Fasilitas fiskal tersebut merupakan aturan Super Deductible Tax atau pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen.
ADVERTISEMENT
Fasilitas fiskal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam pertimbangannya, beleid tersebut diterbitkan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, juga untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta kegiatan penelitian dan pengembangan.
"Pemerintah memandang perlu perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan."
Dengan perubahan itu, maka Pasal 29 PP tersebut berubah menjadi:
ADVERTISEMENT
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pasal 29A PP ini menyebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri menanamkan modal baru atau perluasan usaha pada bidang tertentu yang merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas seperti yang diatur dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka akan diberikan fasilitas fiskal.
ADVERTISEMENT
Adapun fasilitas pajak yang yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri,” bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP ini, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.
Seluruh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk kegiatan penanaman modal baru atau perluasan usaha industri padat karya, kegiatan vokasi, dan penelitian pengembangan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.