news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi: TKA China di Sini 23 Ribu, TKI di Sana 80 Ribu

8 Agustus 2018 11:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di Madiun, Jawa Timur (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di Madiun, Jawa Timur (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Menjelang musim kampanye Pilpres 2019, isu soal maraknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari China kembali mencuat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menjelaskan TKA dari China di Indonesia itu tidak sampai jutaan, hanya 23 ribu orang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jokowi menegaskan dibanding jumlah TKA China di Indonesia, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di China lebih banyak. Hal itu disampaikan Jokowi di acara MUI di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/8).
"Urusan TKA juga isu katanya ada 10 juta TKA China masuk Indonesia. Yang ada adalah 23 ribu iya. Tenaga kerja mereka di sini. Saya cek kok, mereka pasang turbin, smelter. Tapi orang kita yang di Tiongkok 80 ribu," kata Jokowi.
"(Di) Malaysia (TKI ada) 1,2 juta. Mereka (Malaysia) diam saja. Itu yang legal, yang ilegal hampir 2 juta. Ketemu Mahathir banyak yang ilegal. Saya omong ya begitulah. Saya minta ada proteksi legalisasi sehingga semua jadi gampang," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Jokowi kemudian menyampaikan, walau TKI banyak di Malaysia namun warganya tidak mempermasalahkan. Termasuk juga TKI di Arab Saudi yang legal 500 ribu dan yang ilegal mungkin lebih banyak dari itu.
"TKA dibandingkan jumlah penduduk hanya 0,03 persen. Sepersen saja enggak ada. Dibandingkan UEA 80 persen itu asing semua, kita sepersen aja enggak ada," ucap Jokowi.
Susana kantin Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipisah di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (7/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susana kantin Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipisah di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (7/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengklaim bahwa pemerintah sebenarnya memperketat masuknya TKA ke Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Misalnya syarat-syarat, dulunya enggak bayar sekarang harus bayar. Terus jangka waktu juga sekarang dibatasi secara ketat. Kemudian apalagi? Banyak sekali. Tapi intinya justru memperketat," kata Jokowi.