Jualan Emas Digital, Perlukah Tokopedia-BukaLapak Daftar ke Bappebti?

17 September 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan (antam). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan (antam). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerapkan aturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Pasar Berjangka yang terbit sejak Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Sesuai aturan itu, perusahaan penyelenggara emas digital mesti terdaftar di bursa komoditas berjangka yang tercatat di Bappebti.
Lalu, perlukah Tokopedia hingga BukaLapak sebagai e-commerce yang juga menjajakan emas via digital mendaftar ke Bappebti?
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, Tokopedia Cs tak perlu mendaftar ke Bappebti. Sebab, mereka hanya berperan sebagai perantara emas yang didapat dari anak usaha PT Pegadaian, yaitu PT Galery 24.
Logo Tokopedia di Tokopedia Care cabang Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
"Yang harus mendapatkan persetujuan adalah Pegadaian, dan Tokopedia harus kerja sama dengan PT Pegadaian, Tokopedia hanya perlu kerja sama. PT Pegadaian harus persetujuan Bappebti, dalam hal ini anak perusahaannya PT Galery 24," ujar Sahudi dalam acara Seluk Beluk Perdagangan Emas Digital di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menambahkan, urgensi pihaknya mewajibkan para penyelenggara emas digital itu adalah sebagai bentuk perlindungan konsumen, utamanya dari para pedagang ilegal emas.
"Kita mengantisipasi di luar sana banyak di luar sana, bagaimana kita bisa menyikapi ini jangan sampai nasabah pembeli emas itu dirugikan dengan tak ada perlindungan terhadap mereka," kata dia.
Booth Bukalapak di pameran BCA. Foto: Abdul Latif/kumparan
Hingga saat ini, Tjahya mengungkapkan, belum ada perusahaan penyelenggara yang berizin Bappebti. Selain dikarenakan masih proses penyiapan syarat-syarat, pihaknya juga masih menyiapkan lembaga penyimpanan emas.
"Semua ini yang terpenting ada lembaga penyimpan emas itu dulu, semua sudah mengajukan ke bursanya, nanti bursa baru ke kita, tapi lembaga penyimpan emas belum ada ya belum jalan. Kuncinya, pengelola emasnya. Pengelola tempat penyimpan emas," tandasnya.
ADVERTISEMENT