Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jurus Dadakan Pemerintah Stabilkan Harga Daging Ayam di Peternak
5 Oktober 2018 14:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Harga daging ayam di Indonesia bak roller coaster . Pada pertengahan bulan Juli 2018, harga ayam hidup (live bird) di peternak sempat menyentuh level tertinggi yaitu Rp 24.000 per kg. Namun di pertengahan bulan September 2018, harganya justru anjlok menjadi Rp 14.000 per kg.
ADVERTISEMENT
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan keputusan yaitu dengan menaikkan harga acuan di tingkat peternak. Adapun beleid yang sudah dibentuk yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018.
Sayangnya, aturan itu terlambat keluar dan akhirnya berlaku ketika harga ayam mulai beranjak naik. Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2018 lalu ini merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 58 Tahun 2018.
Di dalam aturan tersebut, Kemendag menaikkan harga acuan daging ayam Rp 1.000 per kg. Harga batas bawah daging ayam di tingkat peternak menjadi Rp 18.000 per kg dari sebelumnya Rp 17.000 per kg. Sedangkan harga batas atas daging ayam juga naik menjadi Rp 20.000 per kg dari sebelumnya Rp 19.000 per kg.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan harga tersebut diambil dengan sudah melibatkan pelaku usaha," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti kepada kumparan, Jumat (5/10).
Tjahya menambahkan bahwa besaran harga atas dan bawah pembelian di tingkat peternak bisa saja berubah, sesuai dengan kondisi pasar. Untuk itu, Kemendag akan mereview harga beli daging ayam di tingkat peternak setiap 4 bulan sekali, tentu saja mengacu harga pokok produksi (HPP).
"Ya tergantung dinamika, tergantung perubahan-perubahan yang terjadi," imbuhnya.
Selain menaikkan harga acuan pembelian di tingkat peternak, Kemendag juga mendorong agar ritel modern mau menyerap ayam peternak. Saat ini, komposisi ritel modern menyerap ayam peternak sangat kecil. Sebagian besar ayam produksi peternak justru dilepas ke pasar becek.
"Iya sama seperti tahun lalu, ritel kita mau menerapkan harga yang stabil kan. Kita anggap ritel modern ini price leader," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Kemendag, Kementerian Pertanian juga punya cara agar harga ayam kembali stabil. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengimbau agar hasil usaha peternak tidak lagi dijual sebagai ayam segar melainkan ayam beku, ayam olahan, ataupun inovasi produk lainnya.
“Kami meminta kepada pelaku usaha untuk melakukan pemotongan di RPHU (Rumah Potong Hewan Unggas) dan memaksimalkan penyerapan karkas untuk di tampung dalam cold strorage yang akan disimpan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” paparnya.
Sekretaris Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Samhadi pun menyambut baik inisiasi Kemendag. Samhadi menyatakan yang paling penting bagi peternak adalah ongkos produksi tidak terlalu mahal dan harga jual ideal.
Sekarang ini peternak disulitkan dengan mahalnya harga pakan ternak yang naik dari Rp 7.000 per kg menjadi Rp 7.500 per kg. Selain itu, harga bibit ayam juga naik tajam dari Rp 5.500 per ekor menjadi Rp 7.000 per ekor.
ADVERTISEMENT
"Artinya HPPnya turun, beban harga pasarnya lebih ringan. Kalaupun mereka (peternak) rugi tidak segede ini. Kalau ini kan ruginya bisa Rp 4.000 per kg," sebutnya.
Langkah lain yang sedang disiapkan adalah membentuk Dewan Perunggasan Nasional (DPN) atau National Poultry Board. DPN terdiri dari beberapa organisasi peternak. Ide ini muncul setelah sejumlah asosiasi peternak menggelar pertemuan dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (3/10).
“Jadi, kalau ada masalah, kami tidak perlu melibatkan pemerintah lagi. Cukup diselesaikan di Dewan Perunggasan Nasional itu tadi,” timpal Ketua Harian Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sigit Prabowo.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dedy Sani Ardi tidak mempermasalahkan kebijakan yang diambil Kemendag. Namun dia mengusulkan selain menaikkan harga acuan, Kemendag harusnya bisa mengendalikan pergerakan harga pangan dan bibit ayam.
ADVERTISEMENT
"Jangan cuma di hilirnya saja, hulunya enggak kan jadi setengah-setengah tuh," katanya.
Dia pun mendorong agar peternak kecil dan besar melakukan kemitraan bukan saling menjatuhkan satu sama lain. Polanya seperti membentuk kemitraan bisnis. Hal ini sudah dilakukan PT Berdikari (Persero) dan PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (Japfa).
"Sehingga ke depan itu tidak saling mematikan gitu. Mereka ya main segmentasi pasar ya kan," jelasnya.