Kumparan Logo

Kalah dari Brasil di WTO, Pemerintah Didorong Ajukan Banding

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera Indonesia dan Brazil. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Indonesia dan Brazil. Foto: Shutter Stock

Sudah dua kali Indonesia kalah atas gugatan impor ayam yang diajukan Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Terakhir kali, Indonesia digugat pada 2017 dan dinyatakan kalah. Kala itu, pemerintah hanya bisa pasrah tanpa ajukan banding apapun ke WTO.

Sementara, di tahun 2019, Brasil kembali menggugat Indonesia dengan alasan tidak patuh terhadap putusan WTO. Kembali, Indonesia harus menelan pil pahit karena WTO menerima gugatan yang diajukan Brasil.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, meminta agar pemerintah tak tinggal diam dan bisa ajukan banding. Cara ini dinilai masuk akal untuk melindungi peternak dan pengusaha ayam dalam negeri.

"Banding harusnya bisa saja dilakukan. Asal, memang diperkuat dengan data entah produksi kita yang berlebih atau ayam asal Brasil misalnya mengandung bahan kimia atau penyakit berbahaya. Itu kita bisa menolak," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (24/7).

Daging ayam di Pasar Senen, Jakarta Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Heri memastikan kalau pemerintah harusnya bisa menempuh berbagai jalan untuk menolak impor. Tapi tentu dengan alasan yang kuat.

Misalnya, produksi ayam ras dalam negeri berlebih atau harga ayam dalam negeri yang masih murah. Hal ini semata-mata dilakukan untuk melindungi peternak dari kerugian.

"Karena itu pemerintah harus benar-benar buktikan dalam kasus ini kalau produksi kita berlebih dan enggak perlu impor. Kalau kita buka kan yang dirugikan adalah peternak. Tapi harus didukung bukti data-data yang cukup dan meyakinkan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa WTO yang menyebutkan bahwa Indonesia telah melanggar empat gugatan Brasil mengenai importasi ayam ras beserta turunannya.

Adapun empat pelanggaran yang termaktub dalam laporan panel yang diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) pada 22 November 2017 itu mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan.