Kapal STS-05 yang Ditangkap Susi Sudah Diincar INTERPOL Sejak 2016

9 April 2018 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
ADVERTISEMENT
Kiprah kapal STS-05 harus berakhir di Indonesia. Kapal illegal fishing berukuran jumbo ini ditangkap TNI AL saat melakukan operasi Hentikan, Periksa, Tahan (Henrikan) di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera, pada Jumat (6/4) pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan setelah Satgas 115 mendapat permintaan resmi dari INTERPOL melalui NCB Indonesia pada Kamis (5/4) untuk memeriksa kapal ikan STS-50 (No. IMO 8514772) yang bergerak menuju laut Indonesia. Kapal STS-50 memang menjadi kapal buruan INTERPOL sejak 2016 karena terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR).
"Pada pertemuan terakhir anggota CCAMLR di Indonesia Oktober 2016, Sea Breeze (STS-05) ditempatkan CCAMLR sebagai kapal ilegal yaitu masuk dalam daftar kapal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU)," tulis laporan INTERPOL seperti dikutip kumparan (kumparan.com), Senin (9/4).
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
Kapal STS-50 merupakan jenis kapal penangkap ikan berukuran besar. Kapal yang dibuat di Jepang tahun 1985 ini memiliki bobot 570 ton dengan panjang sekitar 54 meter.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap di Indonesia, STS-50 punya nama lain yaitu "Sea Breeze, Andrey Dolgov, STD No.2, dan AIDA." Kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan (kapal stateless). Meski demikian, dalam aktivitasnya, STS-50 pernah menggunakan 8 bendera antara lain, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.
Pada Mei 2016, kapal ini mendaratkan lima (5) kontainer ikan beku dengan identitas produk bernama Cod Pasifik ke Pelabuhan Yantai, China. Otoritas China lantas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut seperti dokumen daftar awak dan sertifikat registrasi kapal. Kemudian, otoritas China juga melakukan analisis DNA dan taksonomi terhadap produk ikan yang didaratkan.
Koarmabar tangkap kapal buruan Interpol. (Foto: Dok. Dispen Koarmabar)
zoom-in-whitePerbesar
Koarmabar tangkap kapal buruan Interpol. (Foto: Dok. Dispen Koarmabar)
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mendaratkan spesies jenis ikan Antratic Toothfish alias Dissostichus mawsoni spp (ikan hiu Antartika). Ikan jenis ini umumnya dikenal sebagai ikan maskot Antartika yang hanya bisa ditangkap di wilayah konvensi CCAMLR. Untuk memancing di wilayah konvensi CCAMLR, STS-50 harus menjadi anggota CCAMLR dan juga mendapat izin untuk memancing di CCAMLR.
ADVERTISEMENT
INTERPOL lantas berkoordinasi dengan Otoritas Indonesia karena kapal ini aktif bergerak di sekitar Pantai Timur Indonesia sampai wilayah Afrika. Laporan ini merujuk hasil data satelit melalui sistem identifikasi AIS (Automatic Identification System).