Karena Molor, Aturan THR dan Gaji ke - 13 PNS di Daerah Akan Direvisi

14 Mei 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan uang rupiah pecahan kecil di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan uang rupiah pecahan kecil di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke - 13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Hal ini karena salah satu pasal dalam PP tersebut dinilai mengakibatkan molornya pencairan THR dan gaji ke - 13 PNS di daerah.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menyebutkan pencairan THR bagi PNS akan dilakukan pada 24 Mei mendatang dan gaji ke - 13 pada Juni 2019.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa keberatan dan meminta pemerintah untuk merevisi beleid tersebut. Hal ini karena dalam Pasal 10 ayat 2 masing-masing PP tersebut tertulis, aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke - 13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara menurutnya, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden,” kata Tjahjo dalam suratnya yang diterima kumparan, Selasa (14/5).
Para PNS berfoto usai upacara Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
ADVERTISEMENT
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan akan merevisi PP 35 dan 36 Tahun 2019 dan mengganti persyaratan Perda menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Adapun proses Perkada ini akan lebih cepat dibandingkan Perda.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, Mendagri sendiri saat ini sudah mengajukan proses revisi PP tersebut kepada MenPANRB. Sehingga pencairan THR dan gaji ke - 13 di daerah juga bisa dilakukan pada 24 Mei dan Juni mendatang.
"Proses revisi sudah diajukan oleh Mendagri kepada MenPANRB yang nanti akan memproses perubahan PP," kata Frans kepada kumparan.
Dia pun memastikan, beleid yang akan direvisi tersebut adalah persyaratan mengenai Perda yang akan diganti dengan Perkada.
ADVERTISEMENT
"Iya pakai Perkada," tambahnya.