Pembayaran THR dan Gaji ke - 13 PNS Daerah Terancam Molor

14 Mei 2019 10:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah terancam molor. Hal ini berdasarkan surat pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 2019 yang diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, Tjahjo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan MenPANRB. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin.
"Iya benar suratnya. Tapi kemarin sudah pembahasan di Kementerian PANRB," katanya kepada kumparan, Selasa (14/5).
Namun saat ditanyakan kembali mengenai hasil rapat tersebut, Bahtiar enggan menjelaskan lebih lanjut.
Dalam surat yang diterima kumparan tersebut, Tjahjo merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang bersumber dari APBD tidak tepat waktu. Adapun pemerintah sebelumnya memastikan THR akan cair pada 24 Mei mendatang dan gaji ke-13 pada Juni 2019.
“Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden,” kata Tjahjo dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Tjahjo, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu, dia meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 22 PP tersebut.
“Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” tambahnya.