Kebijakan Anies Soal PBB Lahan Kosong Naik 200 Persen Patut Dicontoh

27 April 2019 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peresmian Stasiun ASEAN MRT, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peresmian Stasiun ASEAN MRT, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Pergub untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak dua kali lipat atau 200 persen untuk lahan kosong di area jalan protokol. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2019 tentang Pengenaan PBB Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub tersebut disebutkan yang akan dinaikkan adalah lahan kosong di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan M.T. Haryono.
Namun, Anies mengatakan Pemprov akan memberikan potongan PBB sebesar 50 persen kepada pemilik lahan kosong bila mau menjadikan lahan kosong tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan Anies tersebut dinilai sangat positif. Bahkan menurutnya hal tersebut patut dicontoh daerah maju lainnya.
"Saya kira bagus kebijakannya Pak Anies, bisa dicontoh di beberapa daerah yang memang perekonomian maju. Seperti di Jakarta ini kan karena di kawasan segitiga emas itu banyak dipager kan lahan kosong, makanya dia mau bangun atau dijadikan RTH.," ujar Yustinus kepada kumparan, Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, dengan adanya Pergub 41/2019 tersebut juga bisa meningkatkan produktivitas lahan. Sehingga nantinya lahan 'nganggur' di Jakarta bisa dikurangi, dan harga tanah tak lagi melambung.
"Tentunya ini bisa meningkatkan produktivitas lahan, sehingga spekulasi harga tanah kan bisa dijaga, enggak ada lagi lahan nganggur," katanya.
Meski demikian, Yustinus bilang, tak semua daerah bisa menerapkan kebijakan DKI tersebut. Sebab masing-masing daerah memiliki kondisi yang berbeda.
"Kalau di daerah lain misalnya, belum tentu sama. Kalau di daerah yang perekonomiannya belum maju, mungkin masih banyak lahan kosongnya, jadi enggak efektif kebijakan ini diterapkan," tambahnya.
Sebelumnya Anies mengatakan, kebijakan untuk mengenakan PBB dua kali lipat untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi RTH. Apalagi selama ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI selalu membeli lahan untuk membangun RTH, yang seharusnya tak perlu.
ADVERTISEMENT
“Tetapi dengan sekarang kami berikan pilihan, Anda mau tutup pakai seng enggak masalah, tapi bayar PBB dua kali lipat. Atau Anda buka dan jadi taman, dan PBB-nya jadi 50 persen,” jelas Anies.
“Jadi kita selama ini RTH selalu belanja, beli lahan, padahal sebenarnya tidak harus beli lahan. Cukup dengan memberikan diskon seperti ini,” tambahnya.