Kecewanya Korban Fintech Ilegal yang Tak Dilindungi OJK

4 Februari 2019 20:39 WIB
clock
Diperbarui 25 Maret 2019 23:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kemunculan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal makin meresahkan. Fintech ilegal tersebut menggunakan cara penagihan yang tidak beretika. Para korban fintech ilegal pun mengalami kerugian non material. Salah satunya yaitu Dona.
ADVERTISEMENT
Menurut penuturan Dona, dirinya sampai kehilangan pekerjaan karena ulah fintech ilegal. Sayangnya ketika Dona melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), justru tidak ada respons baik yang ia dapatkan. “Saya berkali-kali menghubungi layanan konsumen melalui email dan telepon, mereka tutup telinga dan hampir tidak merespon. Kalaupun ada respons itu hanya tanggapan basa-basi, mereka hanya bilang fintech yang saya gunakan tidak terdaftar di sana dan saya diminta menghubungi polisi," ungkap Dona di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
Dona pun menceritakan awal mula dirinya menjadi korban fintech ilegal. Saat itu fintech tempat Dona mengambil pinjaman, melakukan penagihan dengan tidak beretika. Fintech tersebut menghubungi semua nomor kontak yang ada di ponsel Dona. Salah satunya adalah nomor atasan Dona di kantor. Hal tersebut membuat atasannya merasa sangat terganggu. "Dia menghubungi atasan saya malam-malam. Atasan saya mengira saya menggunakan namanya untuk jaminan. Padahal ya gila aja menjadikan nama bos untuk jaminan," ujarnya. Akhirnya akibat kejadian tersebut Dona harus rela kehilangan pekerjaan. Dari kejadian itu pula Dona menghubungi OJK namun selalu mendapat jawaban yang tidak memuaskan. Menurut pengkuan Dona, dirinya tidak mempunyai niatan buruk untuk lari dari tanggung jawab. Hanya saja saat itu Dona memohon untuk mendapatkan keringanan pembayaran cicilan. Sebab bunga pinjaman yang diberlakukan dinilai terlalu besar. “Toh, pinjaman tersebut tetap saya lunasi. Tapi kan saya terlanjur dipermalukan,” ujarnya. Dengan pengalaman pahitnya tersebut, Dona sangat menyesalkan respons OJK yang dinilai lambat. "Yang saya pertanyakan kenapa OJK hanya melindungi fintech, bukan konsumennya,” tutupnya.
ADVERTISEMENT