KEK Belum Menarik Bagi Investor, Pemerintah Akan Ubah Aturan

10 Juni 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Area parkir roda empat dan bus di kawasan KEK Mandalika, Lombok Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Area parkir roda empat dan bus di kawasan KEK Mandalika, Lombok Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah berupaya untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri. Salah satunya melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah diluncurkan di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi mengatakan, selama ini fasilitas perpajakan yang telah disiapkan bagi KEK ternyata belum menarik bagi investor. Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi kembali dan berencana memberikan sejumlah insentif.
"Sekarang sudah ada 12 KEK, cuma ada satu di Jawa selainnya di luar. Kalau kita lihat, sudah dikasih fasilitas tapi belum dianggap menarik. Jadi kita akan revisi menyangkut insentif dan kemudahan," ungkap Ellen di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Ellen, kemudahan dan insentif tersebut perlu diberikan sebab selama ini prosedur izin usaha di lokasi KEK masih dianggap rumit. Pengelolaannya pun masih dinilai kurang baik.
"Penyelenggaraannya masih dianggap ribet. Pengelolaannya kuranglah mereka anggap," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Foto areal ruas jalan gerbang barat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Untuk itu, demi membuat KEK semakin menarik bagi investor, maka pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2015 terkait Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setidaknya ada 3 hal yang akan diubah.
Pertama, yaitu penegasan tax holiday dan tax allowance. Sebab tax holiday di KEK sifatnya berbeda dengan wilayah umum lainnya. Nantinya aturan tax allowance pun juga akan ikut disesuaikan.
Kedua, menegaskan kembali aturan yang tercantum di PP 96 yaitu membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini aturan tersebut dinilai belum jelas. Menurut Ellen, seharusnya jika sebuah wilayah masuk KEK, maka PPN dibebaskan.
Ketiga, yaitu pengenaan Pajak Penghasilan (PPH) wajib pajak investor dari luar negeri. Hal ini akan diatur agar pengenaan pajak bagi pekerja asing tidak lebih tinggi dari negara asalnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau PPH lebih tinggi dari negara asalnya, orang nanti enggan," tandasnya.