Kemendag Belum Terima Permohonan Izin Impor Jagung 100.000 Ton

7 November 2018 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi panen jagung (Foto: ANTARA FOTO/Agvi Firdaus)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi panen jagung (Foto: ANTARA FOTO/Agvi Firdaus)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengimpor jagung pakan ternak sebanyak 50.000 hingga 100.000 ton pada akhir tahun ini. Impor jagung ini dilakukan untuk menjaga kebutuhan para peternak mandiri.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima permohonan izin impor tersebut. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya belum memberikan izin impor jagung pakan ternak lantaran belum menerima permohonan tersebut.
"Iya belum ada permohonan," ujar Enggar usai rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/11).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita sebelumnya menyatakan, kesepakatan impor jagung telah diputuskan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta.
Ilustrasi jagung (Foto: flickr/ Joe Dunn)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jagung (Foto: flickr/ Joe Dunn)
"Kami mengusulkan 50.000 ton hingga 100.000 ton impor jagung, semakin cepat semakin baik," kata dia.
Ketut menuturkan, keputusan impor jagung ini juga sebagai pertimbangan atas harga jagung yang saat ini kian melambung. Akibatnya peternak terutama UKM banyak usahanya yang terbebani.
ADVERTISEMENT
"Jagung kan mahal nih. Supaya biar terjangkau misalnya harganya sampai Rp 4.000 per kilogram (kg) kan sesuai Harga Pokok Penjualan, maka pemerintah intervensi," tegasnya.
Nantinya, Bulog yang akan mengimpor jagung untuk dijual kepada peternak mandiri. Tujuannya untuk menjaga harga jagung yang semakin melonjak dan memberatkan sektor peternakan.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, pemerintah menetapkan harga acuan penjualan konsumen untuk jagung sebesar Rp 4.000 per kg. Namun realitanya, harga jagung di pasaran sudah berada di atas Rp 5.000 per kg.