Kemendag Gandeng TNI Sikat Habis Barang Ilegal di Kawasan Perbatasan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kementerian Perdagangan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di Perbatasan NKRI, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (23/10).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan selama ini wilayah perbatasan merupakan daerah yang berpotensi masuknya barang-barang ilegal.
“Dari keseharian kita, dalam perjalanan ke depan akan ada yang disebut sebagai perang dagang dan perang ini berbeda dari perang yang biasa dilakukan oleh anggota TNI. Salah satu perang yang juga berbahaya bagi perekonomian kita adalah masuknya barang ilegal ke dalam negeri,” katanya usai penandatanganan dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Sebab, masuknya barang ilegal ke dalam negeri ini mengakibatkan barang-barang produksi dalam negeri menjadi tidak memiliki daya saing. Karenanya, perlu dilakukan pengamanan di daerah-darrah yang rawan masuk barang ilegal, seperti perbatasan.
“Sampai saat ini yang memiliki potensi besar dalam penyeludupan barang-barang ilegal adalah daerah perbatasan. Wilayah perbatasan ini memang sudah kita bangun, sekitar 70 persennya itu sudah dibangun lengkap dengan gedung indah dan pasar, tapi soal penyeludupan barang dari luar negeri tetap masih terjadi,” tambahnya.

Kerja sama ini sebagai bentuk perpanjangan dari MoU yang sudah dilakukan pada 23 Juli 2013 lalu. Hanya saja, kali ini Kemendag bekerja sama dengan seluruh jajaran TNI, yakni TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono, mengatakan bahwa MoU sebelumnya telah habis masa waktu pada 23 Juli 2018 kemarin.
“Kita sepakat kalau wilayah perbatasan merupakan salah satu pintu masuk yang rawan pelanggaran dan membahayakan perlindungan konsumen, karena itu Kemendag dan TNI sepakat untuk tetap melanjutkan dan menertibkan luasan komitmen kerja sama ini,” katanya lagi.
Veri menyampaikan saat ini sumber daya manusia pelaksana pengawasan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) sendiri terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 56 orang, PPNS Perdagangan sebanyak 57 orang, Petugas Pengawas Barang dan Jasa sebanyak 41 orang, Petugas Pengawas Tertib Niaga sebanyak 55 orang, dan Pengawas Metrologi sebanyak 11 orang.
“Untuk kelancaran pengawasan, kami butuh bantuan TNI khususnya untuk menjangkau wilayah yang tidak dapat dijangkau para pelaksana pengawasan Kemendag,” tutup Veri.
