Kemendag Larang MLM Skema Ponzi, Pelakunya Bisa Dipenjara dan Didenda

8 Maret 2019 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tak sedikit korban yang jatuh akibat bisnis perdagangan bodong, Multi Level Marketing (MLM) berskema Ponzi. Bahkan, MLM Ponzi ini direkomemdasikan haram oleh sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama (NU) pada Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan, para pelaku MLM dengan skema ponzi terancam 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar. Aturan ini jelas tertulis dalam UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan skema piramida tersebut.
“Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dilarang menggunakan skema piramida sesuai dengan pasal 9 UU Nomor 7/2014,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti kepada kumparan, Jumat (8/3).
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan skema piramida/ponzi adalah nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha skema piramida sendiri memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dia mengatakan, Kemendag bersama dengan Penyidik Kepolisian telah menyelesaikan sejumlah kasus yang melibatkan beberapa pelaku usaha yang menjalankan MLM skema piramida/ponzi.
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
Kasus-kasus tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Penutupan MMM Indonesia dengan melakukan pemblokiran terhadap 20 situs MMM Indonesia oleh Kementerian Infomasi dan Informatika pada tahun 2015.
2. Pendiri Wandermind Goenarni Goenawan, divonis hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan penjara pada tahun 2016.
3. Direktur PT Cakrabuana Sukses Indonesia Imam Santoso dan Muhammad Yahya, divonis hukuman 7 tahun penjara disertai denda Rp 12 miliar, subsider 5 bulan penjara pada tahun 2017.
4. Pendiri Dream For Freedom Filli Muttaqien, divonis hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
5. Kasus PT Mione Global Indonesia yang saat ini masih ditangani pihak kepolisian pada tahun 2017.
6. Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Salman Nuryanto divonis penjara 15 tahun, sedangkan 26 pengurus dan member lainnya divonis penjara antara 8 - 15 tahun pada tahun 2017.
7. Pimpinan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2018.
8. Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara pada tahun 2018.
“Selain menangani kasus, Kemendag juga aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh bisnis MLM. Kemendag tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pemghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) yang terdiri dari 13 Kementerian/ Lembaga,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT