Kemendag Musnahkan Mainan hingga Sepeda Impor Senilai Rp 6 Miliar

9 September 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang temuan impor tidak sesuai izin oleh Dirjen PTKN kemendag RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang temuan impor tidak sesuai izin oleh Dirjen PTKN kemendag RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, memusnahkan barang impor yang tidak sesuai izin di parkiran wisata Saloka, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9)​. Nilai barang yang dimusnahkan, mencapai hingga Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean ​(post border) ​periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah.
“Kalau hitungan pastinya kami belum bisa sebutkan, beberapa kontainer pokoknya,” kata dia.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono (tengah). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Adapun jenis barang yang dimusnahkan, terdiri dari mainan anak, biji plastik, dan sepeda roda dua untuk anak yang belum dirangkai.
“Sementara yang kita musnahkan ini dari tujuh pelaku usaha atau importir,” jelasnya.
Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Selain itu, barang yang diimpor juga tidak memenuhi SNI.
”Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ​tegasnya.
ADVERTISEMENT
Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Pemusnahan barang temuan impor tidak sesuai izin oleh Dirjen PTKN kemendag RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Sementara, Direktur Tertib Niaga Kemendag, Wahyu Widayat, berharap tindakan tegas berupa pemusnahan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Pemusnahan akan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya. Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan, kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan/atau kenakan sanksi pidana,”​ timpal Wahyu.