Kumparan Logo

Kemendag Terbitkan Izin Impor Jagung untuk Industri 400 Ribu Ton

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Produksi Jagung (Foto: Kementerian Pertanian)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi Jagung (Foto: Kementerian Pertanian)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) jagung untuk kebutuhan industri sebanyak 440 ribu ton. Alokasi kuota impor jagung 440 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan selama semester I 2019.

"Sudah terbit (industri) dan kuotanya untuk semester I (2019) sekitar 440 ribu ton," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, saat dikonfirmasi kumparan, Senin (21/1).

Adapun Oke menambahkan impor jagung 440 ribu ton diberikan kepada 6 importir. "Kalau tidak salah ada 6 perusahaan," jelasnya.

Petani Jagung (Foto: Kementerian Pertanian)
zoom-in-whitePerbesar
Petani Jagung (Foto: Kementerian Pertanian)

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin impor jagung kepada Perum Bulog sebanyak 30 ribu ton. Untuk Bulog, jagung yang diimpor diperuntukkan untuk kebutuhan pakan peternak dan industri kecil.

Untuk harga jual, Perum Bulog melepas jagung impor dengan harga Rp 4.500 per kg. Harga tersebut sudah termasuk untuk biaya angkut dan biaya lainnya.

Hingga kini, Bulog telah memastikan pendistribusian jagung impor tahap I sebanyak 70 ribu ton telah habis dilepas ke peternak. Dalam waktu dekat, Bulog akan segera mendatangkan sisa jatah impor jagung sebanyak 30 ribu ton.