Kemendag Tindak Lanjuti Dugaan Praktik Kecurangan SPBU di Pantura

24 Juni 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono melakukan pengecekan SPBU di wilayah Pantura yang diduga melakukan praktik kecurangan Foto: Dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
com-Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono melakukan pengecekan SPBU di wilayah Pantura yang diduga melakukan praktik kecurangan Foto: Dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengecekan langsung ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Pantai Utara (Pantura), Kamis (20/6). SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang Lebaran, Mei 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono yang memimpin pengecekan tersebut.
com-Kemendag melakukan pengecekan langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pantura Foto: Dok. Kemendag
Veri mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.
Untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD. Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen. Kedua SPBU tersebut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Veri mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM. “Sebagai bahan kebutuhan pokok, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, sangat penting untuk menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat,” katanya.
com-SPBU yang disegel karena ditemukan adanya alat tambahan. Foto: Dok. Kemendag
Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, serta diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Perdagangan.