Kemenhub Akan Setop Paksa Bus Pariwisata yang Tak Layak Jalan

15 Oktober 2018 10:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Semua bus pariwisata diperiksa. (Foto: Dok. Satlantas Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Semua bus pariwisata diperiksa. (Foto: Dok. Satlantas Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan mencabut izin layak jalan secara paksa bagi bus pariwisata yang melanggar aturan keselamatan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan iklim bisnis bus pariwisata.
ADVERTISEMENT
"Iya artinya pada saat kita menemukan nyatanya tidak layak dan berisiko tinggi kita akan setop. (Kami) minta pada perusahaanya untuk mengganti kalau tidak sanggup kami (bantu) siapkan moda penggantinya," ungkap Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal, kepada kumparan di sela-sela pembukaan bimbingan teknis peningkatan keselamatan angkutan pariwisata 2018, di Hotel Putri Duyung, Ancol, Jakarta, Senin (15/10).
Risal menjelaskan untuk penggantian moda trasportasi yang dimaksud yaitu dengan menghubungi PO bus pariwisata yang saat ini telah terdaftar di Kemenhub. "Jadi kita hubungi, kan kita punya database," lanjutnya.
Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9). (Foto: Antara/Budiyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9). (Foto: Antara/Budiyanto)
Selanjutnya, Risal menambahkan beberapa persyaratan yang setidaknya wajib dilakukan oleh para pengelola PO bus pariwisata yaitu seperti uji fisik kendaraan, uji KIR, dan uji ram cek. Untuk menindak bus-bus pariwisata yang nakal, Kemenhub telah menempatkan petugas sidak di beberapa tempat pariwisata.
ADVERTISEMENT
"Kemarin di Sentul, kita berhentikan 1 bus. Sebelumnya di Yogyakarta kita hampir berhentikan 13 bus. Karena angkanya (kecelakaan) terlalu banyak sekali meninggal 21 orang ," lanjutnya.
Sebagai informasi mengacu data Kemenhub, jumlah korban meninggal dunia disebabkan kecelakaan pada tahun 2016 sebanyak 25.859 orang. Sementara pada tahun 2017 sebanyak 24.213 orang.