news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenhub Bakal Atur Kendaraan Listrik Migo

25 Februari 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Darat Budi Setiadi Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Darat Budi Setiadi Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengatur penggunaan kendaraan dalam aplikasi Migo di masyarakat. Sebab hingga saat ini kendaraan di Migo belum memiliki klasifikasi yang jelas apakah sepeda atau motor.
ADVERTISEMENT
Migo adalah aplikasi yang menyewakan kendaraan jenis sepeda dengan penggerak listrik dan memiliki bentuk seperti sepeda motor serta disewakan melalui aplikasi dengan harga Rp 3.000 per 30 menit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan membahas mengenai kendaraan Migo dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menurutnya, jenis kendaraan yang digunakan Migo masih menjadi masalah dan sedang dalam pembahasan dengan Korlantas dan Kementerian Perindustrian.
“Kementerian Perindustrian sedang membuat regulasi terkait peraturan menteri untuk klasifikasi kendaraan yang dipakai Migo,” ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
Motor listrik Migo yang disewakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Efira Tamara/kumparan
Budi menambahkan, jika kendaraan yang dipakai Migo masuk klasifikasi sebagai sepeda motor, maka pelaksana aplikasi Migo dan penggunanya harus tunduk pada regulasi sepeda motor. “Pengendaranya harus memiliki SIM dan kendaraannya harus terdaftar di Samsat,” tegas Budi.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan selama ini banyak pengendara kendaraan yang disewakan Migo masih di bawah umur dan belum memiliki SIM sehingga sangat membahayakan.
“Saya kira tidak salah kalau kemudian polisi mulai mempersoalkan Migo,” katanya.