Kemenhub Berlakukan Sistem Tilang Online di Jembatan Timbang

17 Juli 2018 14:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Timbang. (Foto: Antara/Asmaul Chusna)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Timbang. (Foto: Antara/Asmaul Chusna)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengoptimalkan fungsi jembatan timbang. Angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan angkutan barang atau over dimensi-over loading (ODOL) bakal ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem e-tilang atau tilang online bagi angkutan ODOL.
“Tilang online untuk mencegah membayar langsung kepada petugas karena kesannya pungli. Mereka yang kena tilang bisa bayar langsung pakai EDC, menggunakan ATM,” kata Budi di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7).
Menurut Budi maksimal nilai denda atau tilang adalah Rp 500 ribu. Sehingga jika pada vonis persidangan ternyata denda yang harus dibayarkan tidak sampai nominal tersebut, maka sisa uang akan dikembalikan.
Budi mengatakan sistem e-tilang ini sudah mulai diberlakukan. Dari Januari hingga Mei 2018, total terdapat 13.728 e-tilang, paling banyak di jembatan timbang Subah yang mencapai 3.711 e-tilang.
"Paling sedikit di Widan hanya 171 e-tilang. Apakah orangnya enggak mau (ditilang) apakah penerapannya belum optimal, nanti saya evaluasi lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berikut alur e-tilang yang diterapkan di jembatan timbang:
1. Polisi melalukan penindakan 2. Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online 3. Pelanggar mendapat notifikasi nomor pembayaran tilang 4. Pembayaran dapat melalui jaringan perbankan 5 Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran 6. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan 7. Persidangan memutuskan nominal denda tilang/amar putusan 8. Kejaksaan mengeksekusi amar putusan 9. Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan dan sisa dana titipan denda tilang 10. Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar