Kemenhub Evaluasi Tarif Ojek dan Taksi Online Tiap 3 Bulan

19 Maret 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menetapkan besaran batas tarif ojek dan taksi online. Paling lambat, aturannya keluar pada Jumat pekan ini dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan tarif ini memiliki batas bawah dan batas atas. Tiap 3 bulan sekali besaran tarif tersebut akan dievaluasi.
"Biaya jasa ini kita lakukan kajian tiap 3 bulan sekali, kita analisa. Jadi bisa dilakukan perubahan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3).
Evaluasi tiap 3 bulan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan. Salah satunya aspek ekonomi dan moneter.
SK Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Presiden Joko Widodo (tengah) mengajak para pengemudi online berswafoto usai menghadiri Silatnas Keluarga Besar Pengemudi Online di Jakarta, Sabtu (12/1). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Untuk SK Menteri Perhubungan tentang tarif ojek dan taksi online, sore ini Budi bakal melaporkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Laporan Budi mulai dari tarif yang diinginkan aplikator dan pengemudi.
ADVERTISEMENT
Kata dia, pengemudi yang diwakili Tim 10 menginginkan tarif Rp 2.400 per kilometer net atau tanpa potongan apapun. Tapi, menurut dua aplikator yakni Grab dan Go-Jek, nilai Rp 2.400 terlalu berat. Mereka, kata Budi, khawatir bakal ditinggalkan konsumen kalau tarifnya terlalu mahal.
Sementara dari sisi konsumen, kata Budi, diwakili oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Konsumen pada dasarnya ingin murah, aman, dan nyaman. Level murahnya sendiri, relatif karena berbeda setiap orang.
"Aplikator minta Rp 2.000-Rp 2.100 per km. Kita ambil yang tengahnya (antara kemauan aplikator dan pengemudi). Kita tinggal mempertemukan saja. Nanti kita terakhir mau terapkan mending net saja," jelasnya.