Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenhub Izinkan Lion Air Pungut Biaya Bagasi 2 Minggu Lagi
8 Januari 2019 15:53 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya. Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Artinya, kebijakan bagasi berbayar yang rencananya diberlakukan mulai hari ini, baru boleh dijalankan Lion dan Wings Air mulai 2 pekan lagi setelah sosialisasi perubahan SOP dijalankan.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1).
PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.
b. Melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
c. Memastikan berjalannya proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi.
“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa,” tutur Polana.
ADVERTISEMENT
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru terkait bagasi penumpang tujuan domestik. Kebijakan itu rencananya berlaku mulai 8 Januari 2019 hingga waktu belum ditentukan.
Lion Air sebelumnya menerapkan kebijakan gratis bagasi untuk penerbangan domestik seberat 20 kg per penumpang. Sementara, untuk penerbagan Wings Air domestik sebelumnya diterapkan bagasi gratis seberat 10 kg per penumpang.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, barang bawaan penumpang Lion Air dan Wings Air rute domestik yang digratiskan hanya seberat 7 kg per penumpang yang dibawa ke dalam kabin. Barang tersebut juga tak boleh melebihi ukuran 40 cm x 30 cm x 20 cm.
ADVERTISEMENT