Kemenhub Tak Akan Intervensi Tarif Kereta Cepat JKT-BDG Rp 228.000

18 Juni 2019 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta yang akan dipakai sebagai Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Dok. PT KCIC
zoom-in-whitePerbesar
Kereta yang akan dipakai sebagai Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Dok. PT KCIC
ADVERTISEMENT
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengumumkan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dibanderol mulai USD 16 atau Rp 228.800 (USD 1 = Rp 14.300). Hal itu berdasarkan studi kelayakan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, menyebut pemerintah tidak akan mengintervensi tarif kereta cepat usulan KCIC itu. Sebab tak ada dana pemerintah dalam proyek kereta cepat itu.
"Tidak. Itu investasi swasta full, tidak ada subsidi. Sampai sekarang belum ada pengajuan perubahan tarif," ‎ujarnya saat ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (18/6).
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dia pun menjelaskan, studi kelayakan KCIC dalam menentukan tarif itu juga dibahas bersama pemerintah. Namun dalam perjanjian, tarif kereta cepat bisa dievaluasi tiap beberapa tahun seusai beroperasi.
"Sekitar Rp 230.000, segitu ya. Itu itungan yang dulu, itu yang kita sepakati saat konsesi (pemberian hak kelola) dulu, itu konsesinya," beber Zulfikri.
Dia menambahkan dalam perjanjian konsesi, KCIC diberi hak kelola Kereta Cepat Jakarta Bandung selama 50 tahun untuk mengembalikan investasi yang digelontorkan. Adapun hak konsesi dihitung setelah kereta cepat beroperasi.
ADVERTISEMENT
‎"Terhitung mulai beroperasi dihitungnya, 50 tahun itu setelah masa konsesi akan diserahkan ke kita. Yang penting beroperasi dulu," tegasnya.