Kumparan Logo

Kemenhub Telusuri Kebijakan Grab Denda Penumpang yang Cancel Order

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perusahaan transportasi online, Grab. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online, Grab. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menelusuri latar belakang kebijakan Grab Indonesia yang mengenakan denda bagi penumpang yang membatalkan order transportasi online.

Adapun kebijakan denda bagi yang membatalkan order mulai diuji coba oleh Grab di Lampung dan Palembang mulai Senin (17/6) lalu. Denda yang diberlakukan bervariasi, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 3.000.

"‎Kita juga nanti mau tanyakan (dasar kebijakan itu)," ujar Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani saat ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (18/6).

‎Khusus untuk penumpang, menurut dia, kebijakan pengenaan denda sebaiknya tidak diterapkan. Sebab penumpang memiliki hak untuk memilih pengemudi yang mengantarkannya. Pun pembatalan biasanya juga tak selalu disebabkan faktor dari penumpang.

"Ya itu namanya pencurian uang kita dong (penumpang didenda). Kita sih akan melihat itu. Kalau‎ konsumen ya terserah mau naik apa juga boleh," tegasnya.

embed from external kumparan

Yani menambahkan untuk pengemudi, mungkin kebijakan tersebut boleh untuk diterapkan. Saat disinggung mengenai adanya pengemudi yang protes ke Kemenhub terkait kebijakan tersebut,‎ dia menyebut belum ada.

"Belum ada nih. Kalau dia banyak yang tahu seperti itu pasti ngamuk lagi tuh," ucap Yani.

Sebelumnya diberitakan, Grab sedang melakukan uji coba penerapan denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan perjalanan di Indonesia. Diketahui, ada dua wilayah yang masuk dalam pengujian kebijakan baru tersebut yakni Lampung dan Palembang.

Grab telah mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada 17 Juni 2019. Adapun semua biaya denda pembatalan itu nantinya akan diberikan 100 persen kepada mitra pengemudi.

Penerapan denda untuk pembatalan order ini dilakukan Grab untuk menghadirkan layanan yang lebih adil antara pengguna dan juga mitra pengemudinya

Tapi, perlu dicatat bagaimana cara kerja dari aturan denda tersebut. Pengguna hanya akan dikenakan denda apabila mereka melakukan pembatalan perjalanan setelah 5 menit dari waktu driver mengambil pesanan.

Pelanggan tidak akan dikenakan denda apabila mereka melakukan cancel kurang dari 5 menit atau ketika mitra driver terlalu lama sampai atau terdeteksi tidak bergerak menuju lokasi jemput.