Kumparan Logo

Kemenhub Wajibkan Kapal di Atas 35 GT Nyalakan AIS Mulai 20 Agustus

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah prajurit TNI Angkatan Laut berbaris di samping Kapal Cepat Rudal (KCR) Kerambit 627 saat upacara serah terima kapal itu di PT PAL Indonesia (Persero), Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah prajurit TNI Angkatan Laut berbaris di samping Kapal Cepat Rudal (KCR) Kerambit 627 saat upacara serah terima kapal itu di PT PAL Indonesia (Persero), Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menjalankan aturan ‎mengenai penerapan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) bagi kapal laut yang berlayar di perairan Indonesia.

Adapun aturan itu tertulis di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Aturan itu berlaku efektif pada 6 bulan setelah diundangkan, atau 20 Agustus 2019 ke seluruh kapal, baik berbendera asing maupun Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa penerapan AIS ini penting untuk kedaulatan negara. Sebab alat tersebut bisa mencegah penggunaan kapal Indonesia untuk membawa barang ilegal.

"Keamanan negara sangat penting. Faktanya mandatory saja ke atas kalau berlalu lalang di NKRI banyak membawa barang ilegal, itu kita cegah," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (6/8).

Dia menjelaskan, banyak kapal yang membawa barang ilegal merupakan laporan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, namun tak didetailkan mengenai jumlahnya. Namun Agus menegaskan jika hal itu dibiarkan dapat merugikan Indonesia.

Kapal Barang Pembawa Peti Kemas Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Intinya dengan adanya AIS tak bisa semau-maunya kapal kemana saja tak jelas. Kita harus bisa monitor seluruh kapal bawanya apa saja," beber Agus.

Adapun AIS merupakan peralatan navigasi dengan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data melalui VHF data Link untuk mengirim data atau menerima informasi ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS) atau ‎Stasiun Radio Pantai (SROP).

AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan, kebangsaan kapal, maritime mobile services identities, international maritime organization number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar, kecepatan kapal, dan haluan kapal.

"Kami ingin kapal-kapal non ikan harus bisa dimonitor, yang 35 GT (Gross Tonage) ke atas dimandatori (wajib memasang AIS). Jangan sampai laut kita tak terjaga, semua barang di laut perlu ‎kita monitor," tegasnya.