news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkeu Ajak Masyarakat Beli Sukuk ST 004 Pakai Uang THR

3 Mei 2019 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembukaan Penawaran Sukuk Tabungan seri ST004 kepada investor individu Warga Negara Indonesia di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan Penawaran Sukuk Tabungan seri ST004 kepada investor individu Warga Negara Indonesia di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi membuka penawaran Sukuk Tabungan seri ST004 kepada investor individu Warga Negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 3-21 Mei 2019. ST004 ini memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan atau kupon minimal sebesar 7,95 persen per tahun. Instrumen ini bisa dipesan dengan minimal nominal sebesar Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengimbau masyarakat untuk bisa berinvestasi melalui instrumen ini. Apalagi masyarakat akan menerima tunjangan hari raya (THR) dalam waktu dekat. Menurut Luky, THR tersebut bisa dijadikan sumber modal untuk membeli Sukuk ST 004.
"Kita punya masa penawaran sampai 21 Mei kurang lebih 2,5 minggu. Nanti dapat THR, jangan dihabiskan THR-nya karena ini investasi yang sangat menarik," ungkap Luky di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Luky, instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah kali ini sangat menarik sebab imbal hasilnya sebesar 7,95 persen dan bersifat mengambang mengikuti besaran suku bunga acuan Bank Indonesia.
“Seandainya BI rate naik, ini ikut naik kita sesuaikan tiap 3 bulan. Bagusnya lagi kalau BI rate turun kita ada batasannya 7,95 persen tidak bisa lebih rendah dari 7,95 persen," ujarnya.
Acara Satu Dasawarsa Sukuk Negara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/11). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Berdasarkan simulasi dari Kementerian Keuangan, jika investor berinvestasi di sukuk tabungan ini sebesar minimal pembelian yaitu Rp 1 juta maka imbalan satu bulan penuh untuk periode tanggal 10 Juni hingga 10 Juli 2019 adalah Rp 6.625. Perhitungannya yaitu pembayaran dibagi menjadi 12 bulan lalu dikalikan imbalan 7,95 persen dikalikan nilai sukuk. Maka rumus tersebut didapat 1/12 x 7,95 persen x Rp 1 juta = Rp 6.625. Imbalan tersebut masih dipotong pajak sebesar 15 persen. Sehingga hitungannya menjadi Rp 6.625 × 15 persen = Rp 993,75. Jadi Rp 6.625 - Rp 993,75 = Rp 5.631,25. Inilah besaran imbalan bersih yang diterima investor dalam sebulan. Sedangkan dalam satu tahun investor akan mendapatkan Rp 67.575.
ADVERTISEMENT
Imbalan tersebut pun masih bisa naik jika BI menaikkan suku bunga acuannya. Misalnya, jika pada bulan Agustus 2019 suku bunga acuan BI naik dari saat ini 6 persen menjadi 6,25 persen, maka pada periode September-November 2019 imbalan yang berlaku adalah 8,20 persen. Besaran presentase imbalan ini didapat dari 6,25 persen ditambah spread 1,95 persen. Maka hitungannya menjadi 1/12 x 8,20 persen x Rp 1 juta = Rp 6.833. Setelah dikurangi pajak 15 persen maka imbalan bersih yang diterima adalah Rp 5.808,05 per bulan atau Rp 69.696,6 per tahun.