Kemenkeu Akan Minta Jasa Raharja Cs Bantu BPJS Kesehatan

17 September 2018 20:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto:  ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sinergitas BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Adapun PMK tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada pekan lalu yanag tidak lain untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
“Saat ini sedang disusun PMK yang mengatur sinergitas BPJS Kesehatan dengan penyelenggaraan jaminan sosial lain,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Dia mencontohkan, sinergi yang bisa dilakukan, misalnya seperti biaya pengobatan kecelakaan di jalan raya dibiayai oleh Jasa Raharja. Artinya, sinergi yang dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing penyelenggara jaminan sosial.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Mungkin ada beberapa pos pengeluaran BPJS Kesehatan bisa ditalangi dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan, supaya beban BPJS Kesehatan berkurang,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mardiasmo, jika program itu langsung dijalan, BPJS Kesehatan bisa mendapat manfaat keuangan Rp 190 miliar. Namun jika program itu dijalankan secara bertahap, BPJS Kesehatan bisa memperoleh manfaat keuangan Rp 90 miliar.
“Diasumsikan program ini efektif bisa berjalan mulai Oktober 2018 Perpres itu. Kami harapkan awal Oktober 2018 bisa diterapkan,” ujar Mardiasmo.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Rencananya pada pekan depan, Kemenkeu memberikan bantuan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun.