Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenkeu Akan Tambah Insentif Jika Eksportir Mau Simpan Uang di RI
13 Agustus 2018 19:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mengkonversikannya dalam bentuk rupiah. Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data perdagangan Reuters hari ini, dolar AS saat ini berada di level Rp 14.646, level tertinggi sejak 5 Oktober 2015.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar DHE bisa parkir di perbankan dalam negeri. Adapun hingga saat ini 'think tank' fiskal itu masih menyiapkan mekanisme yang tepat untuk mendorong DHE masuk dan dikonversikan dalam bentuk rupiah.
"Kami sedang lihat lagi mekanismenya yang pas," ujar Suahasil kepada kumparan, Senin (13/8).
Dia mengatakan, salah satu insentif yang tengah dikaji adalah perbaikan dari kebijakan bebas pajak bunga deposito DHE. Menurutnya, implementasi tersebut belum berjalan mulus.
"Dulu ada kebijakan bebas pajak untuk deposito untuk DHE. Itu implementasinya tak terlalu smooth. Karena tidak ada yang bisa mastikan itu deposito DHE apa bukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Suahasil masih enggan membocorkan terkait bentuk insentif tersebut. Dia berharap, implementasi kebijakan itu nantinya bisa efektif menahan DHE di perbankan domestik.
"Yang pasti kami ingin memberikan insentif supaya DHE bisa diam di bank di Indonesia dan kemudian dikonversi," ucapnya.
Pembebasan pajak deposito untuk DHE sudah ada sejak 2016 lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016, yakni insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Dana Hasil Ekspor (DHE) yang diparkir di perbankan dalam negeri.
Jika DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, PPh yang dikenakan adalah 10 persen. Bila lebih lama lagi, misalnya 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
Jika DHE disimpan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, pajak bunga depositonya dibebaskan.
Sementara, jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Jika 6 bulan atau lebih, maka pajak bunganya dibebaskan.