Kumparan Logo

Kemenkeu: Pelanggaran Auditor Garuda Indonesia Masuk Kategori Berat

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, mengatakan Kasner Sirumapea dijatuhkan sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan. Menurut dia, sanksi ini termasuk dalam kategori berat.

"(Skalanya) oh iya berat. Kalau sampai dibekukan itu berat," kata Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).

Adapun sanksi pembekuan izin tersebut berlaku efektif satu bulan setelah terbitnya surat keputusan atau mulai 27 Juli mendatang. Setelah satu tahun, nantinya Kasner dapat kembali mengajukan izin sebagai akuntan publik.

Hadiyanto melanjutkan, sanksi tersebut juga sebagai pembelajaran bagi KAP Tanubrata maupun KAP lainnya agar lebih meningkatkan mutu dan pengendalian ketika melakukan audit perusahaan.

Pesawat Garuda Indonesia di bandara Foto: Reuters

"Supaya mereka dan KAP lainnya ini kalau mau audit perusahaan enggak bisa lepas gitu aja, 'kamu periksa ini, kamu periksa itu,' KAP kan ada standarnya, pengendalian mutu. Supaya KAP yang bersangkutan ini juga tidak lalai menerapkan pengelolaan dan ini tidak terjadi lagi," jelasnya.

Mengenai KAP Tanubrata yang hanya dikenakan sanksi peringatan tertulis dan memperbaiki sistem pengendalian mutu, Hadiyanto mengatakan jika pihak Pusat Pembinaan Profesi Keuangan(P2PK) memiliki ketentuan penilaian tersendiri.

Menurut dia, sanksi peringatan tertulis sudah mencukupi untuk memberikan pembinaan bagi KAP tersebut.

"Kan kita punya ketentuan level di sini, sanksi di sini, cukup. Kan ini sifatnya pembinaan profesi, cukup sebagai lesson learned profesi, publik ingin integritas dari profesi akuntan," tambahnya.