Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengalokasikan dana daerah dalam rangka membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menambal defisit. Terlebih defisit di BPJS Kesehatan diprediksi melebar dari perkiraan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi mencapai Rp 32,8 triliun, meningkat dari perkiraan sebelumnya yang sebesar Rp 28,3 triliun.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengusulkan pengalokasian 1 persen dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk BPJS Kesehatan. Dia ingin pemerintah daerah juga terlibat menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan.
"Bisa tidak agar daerah ikut punya tanggung jawab terhadap kesehatan. Ini bisa tidak dana transfer daerah dipotong satu persen untuk BPJS Kesehatan," ujar Said di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Dengan pemotongan dana transfer ke daerah untuk BPJS Kesehatan , Said menilai, pemerintah daerah juga akan lebih bertanggung jawab terhadap ketepatan data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, keterlibatan daerah untuk BPJS Kesehatan sudah ada jalurnya. Oleh karena itu, tanpa ada alokasi khusus daerah tetap terlibat untuk mendanai BPJS Kesehatan.
"Enggak, kalau BPJS kan sebenarnya sudah ada jalurnya. Jadi saya rasa tanpa kita menyebut TKDD atau apa yang namanya daerah kan tetap ada keterlibatannya," jelasnya.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah membayarkan iuran bagi peserta PBI sebanyak 35 juta peserta dengan total Rp 9,6 triliun di 2019. Tahun depan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyiapkan Rp 17,6 triliun untuk PBI daerah.
"Sebenarnya kalau ini jalurnya kan mulai pajak rokok dan juga alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), ya dua jalur itu. Jadi walaupun kita tidak pakai berapa persen, berapa persen, tapi sebenarnya ada porsi daerah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam postur sementara APBN 2020, pemerintah menetapkan besaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 856,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 784,95 triliun ditujukan untuk transfer ke daerah, sedangkan RP 72 triliun untuk dana desa. Anggaran TKDD tahun depan tumbuh 5,2 persen dibanding dengan outlook APBN 2019 sebesar Rp 814,4 triliun.