Kementan Evaluasi Importir Sapi Bakalan Akhir Tahun Ini

13 November 2018 7:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peternakan sapi di luar Indonesia (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Peternakan sapi di luar Indonesia (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Selama ini, para importir sapi bakalan wajib menyertakan sebanyak 1 sapi indukan dalam setiap impor 5 sapi bakalan yang dilakukan. Hal ini tertuang dalam Permentan No.2/2017 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan evaluasi terkait para importir sapi ‘nakal’ yang tidak taat terhadap aturan tersebut. Sebab, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, dengan skema tersebut, harusnya jumlah sapi bakalan yang masuk berjumlah 155.395 ekor.
“Sementara ini realisasinya baru capai 21.145 ekor. Masih ada kurang kan di situ,” katanya kepada kumparan, Selasa (13/11).
Sapi Kurban (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sapi Kurban (Foto: Antara)
Para importir yang tidak taat tadi akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindak pelanggarannya. Misalnya, importir yang hanya memenuhi sebanyak 50 persen kewajiban sapi indukannya tidak sama dengan yang tidak memenuhi sebanyak 70 persen kewajibannya.
“Kita akan evaluasi di akhir tahun nanti dan sanksi yang paling berat itu kita cabut izin impornya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Kementan, sudah masuk total 776.976 ekor sapi bakalan ke dalam negeri antara tahun 2017-2018. Dengan rincian, pada 2017, sudah masuk 473.025 ekor bakalan dan tahun 2018 sudah masuk 353.790 ekor bakalan.