Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Kementan Khawatir Impor Jagung Makin Menekan Harga Jagung Lokal
7 Februari 2018 10:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi, menyayangkan kebijakan impor jagung industri yang dilakukan Kemendag. Pasalnya, saat ini produksi jagung nasional justru tengah surplus. Dari 23 juta ton yang dihasilkan, konsumsi nasional hanya 19 juta-20 juta ton.
“Belum lagi harga juga sudah mulai turun, jauh di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp 3.150/kg. Kita khawatir nanti kalau ada impor, harga jagung lokal makin turun dari harga yang sekarang sudah di bawah HAP,” ucap Agung saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (7/2).
Dia juga mempertanyakan, pola harga dari jagung impor untuk industri pangan nantinya jika sudah sampai Indonesia. “Apakah akan mengikuti HAP seperti jagung lokal atau tidak. Kalau lokal ‘kan sudah ada HAP-nya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan impor jagung untuk kebutuhan pakan ternak, yang memerlukan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan), impor jagung pangan memang tak mensyaratkan rekomendasi Kementan.
Mengacu pada Permendag No. 21 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung, Mendag dapat langsung menerbitkan izin impor pada perusahaan pemilik API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen).
Dengan aturan yang disahkan 15 Januari 2018 lalu itu, jagung yang diimpor hanya untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Sesuai aturan tersebut, jagung yang diimpor industri pangan, dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.