Kementan Terapkan OSS, Kini Perizinan Ekspor Hanya 3 Jam

29 Oktober 2018 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertanian Amran Sulaiman  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait investasi dan akselerasi ekspor produk holtikultura, Senin (29/10). Rakor ini bertujuan untuk mendorong eksportir agar lebih mudah dalam mengurus perizinan.
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan saat ini Kementan telah menerapkan sistem perizinan online atau Online Single Submition (OSS). Hal ini sebagai upaya untuk mendorong kemudahan dan peningkatan ekspor khususnya holtikultura.
Amran menjelaskan salah satu kendala ekspor adalah perizinan yang tidak praktis. Oleh karenanya dengan diterapkannya OSS ini diharapkan efektivitas dalam perizinan ekspor produk holtikultura lebih cepat.
"Ternyata (kendala perizinanan) hari Minggu (tutup) biasa Sabtu jam 4 (sore) sudah tutup. Ini kita sudah membangun OSS, kami ingin operasi 24 jam," kata Amran usai rapat koordinasi tertutup di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/10).
Amran menyebut pada akhir minggu ini pihaknya akan segera menandatangani peraturan baru terkait perizinan ekspor. Hanya saja dia enggan menjelaskan secara rinci terkait target ekspor setelah keputusan baru tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita mengubah, (sebelumnya) 312 jam, sekarang jadi 3 jam. Minggu ini berlaku setelah tanda tangan. Kalau dulu menjadi berbulan-bulan," lanjutnya.
Mengacu data Kementan Ekspor holtikultura seperti bawang merah sejak tahun 2014-2018 mengalami perbaikan. Pada 2014 Indonesia masih impor bawang merah sebesar 74.903 ton, selanjutnya pada 2015 total impor bawang merah turun sebesar 17.429 ton.
Hingga tahun 2016, Kementan mencatat tidak ada impor bawang merah, bahkan Indonesia melakukan ekspor 735 ton. Pada tahun 2017, Indonesia melakukan ekspor 7.750 ton bawang merah atau naik 93,5 persen.