Kementerian BUMN Belum Terima Informasi Penangkapan Dirut PTPN III

4 September 2019 8:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian BUMN Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian BUMN Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Dolly P Pulungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tadi malam di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Lembaga Anti Rasuah itu pun telah menetapkan Dolly dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K. Laksana sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus suap.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro yang membawahi PTPN III mengaku belum menerima informasi yang jelas mengenai penangkapan Dolly dan Kadek Laskana. Tapi, dia mengatakan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Terus terang kami belum terinfo secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Secara normatif kami pasti akan menghormati proses hukum yang akan berjalan," kata Wahyu kepada kumparan, Rabu (4/9).
Gedung Kementerian BUMN usai direnovasi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Adapun tindak lanjut dari kejadian ini, kata Wahyu, pihaknya bakal memberhentikan mereka dari jabatan yang diemban. Tapi, terlebih dahulu dibicarakan sesuai aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Sesuai peraturan, kami juga akan memberhentikan terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami. Segera kami update," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyebut kedua pejabat PTPN III itu diduga menerima suap dari Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Pieko juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin dan Selasa 2-3 September 2019. Uang suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Sebagai pihak diduga penerima suap, Dolly dan Laksana dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pihak diduga pemberi suap, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.