Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Reputasi perusahaan negara kembali tercoreng dengan ditangkapnya salah satu direksi BUMN oleh KPK pada Rabu (27/3) malam. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Direktur PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama pihak swasta dan supir.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menyatakan, pihaknya mengecam tindakan direktur BUMN yang memperkaya diri.
"Kementerian BUMN tidak mentolerir tindakan-tindakan yang mengarah kepada memperkaya perorangan atau kelompok golongan," kata dia saat dihubungi kumparan, Kamis (28/3).
Kementerian BUMN, kata Wahyu, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK. Pihaknya menunggu keterangan resmi dan lengkap dari KPK. Kabarnya, lembaga anti rasuah ini bakal memberikan keterangan lengkap pada siang ini, termasuk merilis nama direksi yang ditangkap.
Untuk langkah selanjutnya, Kementerian BUMN bakal mengambil tindakan dalam struktur jabatan direksi di Pupuk Indonesia. Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Betul (arahan Rini terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam struktur jabatan PT Pupuk Indonesia)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut dalam OTT tadi malam, transaksi yang dilakukan melibatkan sejumlah orang ini, diindikasikan terkait dengan proses distribusi pupuk menggunakan kapal.
Selain 7 orang yang lebih dulu diamankan, pada dini hari tadi, KPK juga menangkap salah seorang anggota DPR RI. Anggota DPR yang dimaksud diduga adalah Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar.
Penangkapan Bowo Pangarso masih dalam rangkaian OTT terkait dugaan suap pengiriman pupuk. Ia diamankan karena diduga turut terlibat.
"Dini hari tadi, KPK mengamankan 1 orang anggota DPR RI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi kumparan.