Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN mengaku tak bisa ikut campur terkait kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2018 yang diprotes dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Doni Oskaria.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke regulator.
"Kami serahkan ke regulator. Kami ikut saja, kan prosesnya juga sudah berjalan," kata Gatot di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3/5).
Meski begitu, Gatot tak menjawab dengan pasti siapa regulator yang dimaksud, apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua lembaga ini menyatakan bakal memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia yang diprotes komisarisnya. BEI sendiri sudah memanggil direksi perusahaan pada Senin (29/4).
Gatot menyebut, posisi Kementerian BUMN yang tak bisa mengintervensi laporan itu karena statusnya sama seperti pemegang saham Garuda Indonesia lainnya.
"Kan kami sama dengan pemegang saham lainnya," tutur dia.
ADVERTISEMENT