Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kena sanksi dari 2 lembaga sekaligus, yakni Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas Laporan Keuangan perusahaan untuk tahun buku 2018 dan kuartal I 2019. Kedua lembaga tersebut masing-masing mendenda dengan nominal berbeda.
ADVERTISEMENT
Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengatakan, total denda yang harus dibayarkan perusahaan kepada OJK dan BEI senilai Rp 1,25 miliar.
"Total denda yang harus dibayar Rp 1,25 miliar," kata Ari dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (30/6).
Dari Rp 1,25 miliar itu, Ari merincinya yakni denda dari OJK Rp 100 juta untuk perusahaan. Masing-masing direksi yang berjumlah 8 orang juga kena denda dari OJK Rp 100 juta per orang dan Dewan Komisaris kena denda Rp 100 juta.
Total denda dari OJK Rp 1 miliar. Denda ini untuk Laporan Keuangan Garuda Indonesia sepanjang 2018.
Lalu, BEI juga menetapkan denda senilai Rp 250 juta untuk Laporan Keuangan kuartal I 2019. Laporan tersebut perlu diperbaiki karena berkaca pada laporan tahunan 2018 yang terdapat piutang Mahata Aero USD 239 juta.
ADVERTISEMENT
Ari mengaku, perusahaan menyanggupi sanksi yang ditetapkan dan bakal menyelesaikan dendanya.
"Kita akan penuhi dulu dan akan komunikasi dulu BEI," kata Ari.