Kenaikan Plus Rapelan Gaji PNS Mulai Dicairkan, Anggaran Rp 2,6 T

2 April 2019 7:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siap mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Senin (1/4). Adapun besaran kenaikan gaji PNS di tahun ini sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga diharapkan bisa segera mengajukan pencairan gaji baru dan rapelan tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Menurutnya, proses pencairan tersebut sudah dilakukan sejak awal pekan ini.
"Iya (mulai proses pencairan). Kemenkeu telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April. Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada 1 April," ujar Marwanto kepada kumparan, Selasa (2/4).
Dia pun menegaskan, realisasi pencairan gaji pokok baru dan rapelan PNS tergantung dari satker. Artinya semakin cepat satker mengajukan, pencairan juga akan semakin cepat.
"Datanya ada di satker KL (kementerian dan lembaga)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji pokok baru dan rapelan kenaikan gaji 5 persen sebesar Rp 2,6 triliun. Namun besaran tersebut hanya mencakup PNS di pemerintah pusat, sedangkan di daerah menggunakan APBD masing-masing daerah.
"Iya Rp 2,66 triliun," katanya.
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
Adapun kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Aturannya ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019 berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam lampiran beleid itu disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
ADVERTISEMENT
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya R p2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.