Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, 4 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan diterbitkannya Kepmen tersebut, Susi akhirnya membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa. Kawasan Teluk Benoa pun ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang tak bisa disentuh pembangunan reklamasi.
Namun, banyak pihak yang masih ragu kekuatan Kepmen ini terhadap pembatalan rencana reklamasi. Sebab, masih ada Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar yang dinilai masih memperbolehkan reklamasi di Teluk Benoa.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, Kepmen tadi sudah cukup kuat melarang reklamasi di Teluk Benoa. Sebab, ketika Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM), maka mandat tertinggi ada di Keputusan menteri (Kepmen).
“Kepmen ini didasari permintaan masyarakat Bali setelah kami melakukan diskusi yang panjang. Mengundang stakeholder dari perwakilan Hindu, Buddha, dan segala macam. Kepmen ini juga nanti akan mendasari Perpres Kawasan Strategis Nasional (KSN). Jadi kan itu (Teluk Benoa) sudah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM), itu mandat tertingginya ada di Kepmen,” katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Sabtu (12/10).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, pria yang akrab disapa Tyo ini memastikan, tidak boleh dilakukan reklamasi di Teluk Benoa. Selain kegiatan keagamaan dan pemerintah pusat, maka bentuk aktivitas tidak boleh dilakukan di kawasan tersebut.
Menurut Tyo, Perpres 51/2014 itu juga hanya sebagai pelengkap yang tak hanya mengatur kawasan Teluk Benoa. Tetapi juga mengatur wilayah darat. Penataan wilayah laut yang ada di dalam Perpres ini pun disebut mengacu pada Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN).
“Perpres 51 itu kan keseluruhan bukan hanya wilayah laut, tetapi juga darat. Di Perpres itu kita juga punya mandat UU 1 juga, pesisir dan pulau-pulau kecil. Daratnya nanti itu akan diselesaikan oleh Kementerian ATR sedangkan laut dan perairannya akan diselesaikan oleh RZKSN, nah yang kendasari RZKSN ini termasuk di dalamnya KKM,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pembatalan reklamasi di Teluk Benoa ini dinilai untuk memperkuat kegiatan pariwisata di Bali. Selain itu, tidak adanya kegiatan pembangunan di Teluk Benoa juga akan membuat tekanan terhadap lingkungan di sekitarnya.
“Kalau dilakukan reklamasi, bisa terjadi abrasi di wilayah lain,” tutupnya.