Kesalnya Sri Mulyani saat Dicecar soal BPJS Kesehatan

22 Agustus 2019 7:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani (kiri) menghadiri Rapat Kerja bersama komisi XI di  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani (kiri) menghadiri Rapat Kerja bersama komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus berlanjut. Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna mengatasinya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI mengadakan rapat kerja pada Rabu (22/8) untuk membahas masalah itu. Dalam rapat tersebut, banyak yang diungkap oleh Sri Mulyani termasuk kekesalannya karena terus dicecar soal defisit BPJS Kesehatan. Berikut rangkuman kumparan.
Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Terapkan Sanksi
Hampir seluruh anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan soal pencegahan defisit BPJS Kesehatan yang membengkak. Salah satunya Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia yang bertanya soal hukuman yang bisa diberikan pada peserta yang tak patuh bayar iuran.
“Ini kan salah satunya karena iuran yang sering tidak dibayarkan. Mengatasinya seperti apa supaya defisit tidak membengkak terus?” tanya dia saat ditemui di Gedung Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani (tengah) menghadiri Rapat Kerja bersama komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sri Mulyani kemudian menjawab, soal sanksi pada peserta harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Adapun penegakan sanksi ini harus diedukasi dan disosialisasikan. Bahkan dia membandingkan penegakan sanksi terhadap masyarakat yang tak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan di negara maju.
ADVERTISEMENT
“Kalau di negara maju, anak-anak enggak bisa sekolah atau daftar sekolah kalau kartu BPJS nya belum terbayar lunas. Itu dilakukan,” tegasnya.
Kesal Dicecar Soal Defisit BPJS Kesehatan
Di akhir rapat, Sri Mulyani tampak kesal dan cenderung marah lantaran terus dicecar soal kewajiban menalangi defisit BPJS Kesehatan.
Dia melontarkan jawaban dengan nada tinggi. Saat itu, Sri Mulyani ditanya soal sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sebelumnya, dia juga dicecar BPJS Kesehatan yang terus tekor.
"Kami lihat apa yang menjadi Silpa di berbagai hal apakah masalah prosedur, mekanisme, sehingga kalau untuk menghindari mismatch kan kami menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan atau menteri kesehatan keuangan," katanya dengan nada tinggi di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Luruskan Soal Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS Kesehatan
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meluruskan berbagai pemberitaan yang ada terkait soal tunjangan cuti pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, PMK No. 112/PMK.02/2019 yang dikeluarkan merupakan respons dari permintaan kenaikan komponen tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah diminta untuk melakukan perubahan komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan.
“Itu berita salah besar, PMK kami yang muncul di awal Agustus lalu itu sebagai respons dari BPJS Ketenagakerjaan yang minta lakukan perubahan dengan menambahkan beberapa komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini mereka terima,” katanya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani (tengah) menghadiri Rapat Kerja bersama komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, selama ini BPJS mendapat 8 jenis tunjangan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan fasilitas kesehatan, dan tunjangan fasilitas olahraga.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menyetujui, Sri Mulyani justru meminta agar semua tunjangan ini disederhanakan dengan hanya THR dan gaji ke-13 saja.
“Kami me-review dari permintaan itu, kami putuskan untuk menolak dan meminta permintaan mereka dan minta supaya BPJS memiliki skema tunjangan sama seperti ASN, TNI, Polri, dan BUMN. Dalam hal ini tunjangan-tunjangan kita simplify jadi hanya THR dan gaji ke-13,” tegasnya.