Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kesempatan Terakhir Nelayan untuk Beralih dari Cantrang
18 Januari 2018 9:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan kelonggaran waktu kepada nelayan cantrang untuk segera mengganti alat tangkap mereka dengan yang lebih ramah lingkungan. Ini adalah kesempatan yang kesekian kalinya diberikan Susi agar nelayan mau mengganti alat tangkap mereka.
ADVERTISEMENT
Meski ada kelonggaran waktu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak mencabut Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Aturan tersebut tetap berlaku.
Bupati Tegal Enthus Susmono mengungkapkan ini solusi terbaik bagi para nelayan khususnya yang berada di sepanjang Pantai Utara Jawa. Meski demikian, bagi nelayan yang sudah beralih ke alat tangkap ramah lingkungan tidak lagi kembali menggunakan cantrang.
"Tetapi ini adalah merupakan satu solusi, maka Pak Presiden mengulur waktu dengan batas waktu yang ditentukan oleh nelayan (KKP menunggu kesiapan nelayan)," ujar pria yang akrab disapa Ki Enthus itu kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (18/1).
Sementara itu, untuk pergantian alat tangkap KKP tetap memberikan secara gratis kepada pemilik kapal di bawah 10 Gross Tonage. Sedangkan kapal di atas itu, KKP akan memberikan akses fasilitas kredit ke perbankan.
ADVERTISEMENT
"Satu persatu nanti akan diurusi oleh Bu Susi, dia akan mengumpulkan semua direktur bank, yang (nelayan) kreditnya macet itu nanti akan dilunakkan kembali, sampai dengan titik kulminasi nol nelayan itu sudah merubah alat tangkap dari cantrang menjadi yang ramah lingkungan dan disepakati oleh semua nelayan itu," jelasnya.
Sementara itu mengenai aturan baru yang melonggarkan nelayan bisa menggunakan cantrang dengan batasan waktu tertentu, Ki Enthus tidak tahu apakah akan dibuat regulasi baru atau hanya surat edaran. Ini nantinya yang akan diurus oleh KKP.
"Adapun nanti tentang permasalah dan regulasi yang dikeluarkan oleh Pak Jokowi pasti nanti ada penyelesaiannya," sebutnya.
Sedangkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam orasinya kemarin menyebutkan skema baru ini diumumkan dengan berbagai pertimbangan. Susi meminta kepada nelayan untuk segera mengganti alat tangkap mereka dengan yang lebih ramah lingkungan dalam rentan waktu yang disepakati dengan KKP.
ADVERTISEMENT
"Keputusan tadi harus dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, mark down masih melaut. Tidak boleh ada kapal cantrang lagi. Yang mau kredit perbankan ayo, tapi semua harus berniat beralih dari cantrang. Kalau tidak setuju tak cabut lagi. Jadi tolong kompromi dipatuhi. yang kredit macet akan dibantu tapi tidak boleh bohong. Kalau masih ada yang bohong tahun depan ditenggelamkan. Saya ingin anda-anda menguasai laut Indonesia dari kapal asing," sebut Susi dalam orasinya bertemu dengan nelayan di Monas, kemarin, Rabu (17/1).