Keuntungan Bisnis Penyelundupan Benih Lobster Bikin 'Ngiler'

12 April 2017 8:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
zoom-in-whitePerbesar
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
Kasus penyelundupan benih lobster atau juvenile makin marak terjadi setiap tahunnya. Hal ini bisa terlihat dari angka jumlah tangkapan di tahun 2016 yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) mencatat selama 2015 jumlah kasus penyelundupan benih lobster yang berhasil diungkap mencapai 542.953 ekor dengan nilai Rp 27,3 miliar. Sedangkan di tahun 2016 angkanya membengkak menjadi 1.346.484 ekor dengan nilai Rp 71,7 miliar.
Kepala BKIPMKHP, Rina mengungkapkan penyelundupan benih lobster melibatkan berbagai sindikat internasional. Praktik haram ini marak terjadi karena keuntungan yang didapat cukup besar.
"Harga sampai di Singapura Rp 120 ribu per ekor, di Vietnam Rp 60 ribu per ekor," kata Rina kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (12/4).
Sedangkan harga beli benih lobster dari para nelayan di Indonesia cukup murah. Per ekor hanya dihargai Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu.
ADVERTISEMENT
"Harganya terus naik dari mulai nelayan, di Lombok NTB saja pusatnya lobster terbaik, di sana habitat lobster jenis mutiara dan pasir, lalu ada di pantai pesisir selatan Pulau Jawa juga ada lobster pasirnya. NTB harganya untuk lobster mutiara Rp 30 ribu, lobster pasir sekitar Rp 15 ribu," paparnya.
Exit dan Entry Point. (Foto: Dok. BKIPM)
zoom-in-whitePerbesar
Exit dan Entry Point. (Foto: Dok. BKIPM)
Menurut Rina, ada sejumlah kasus yang berhasil diungkap dan didapat kesimpulan bila praktik culas bisnis penyelundupan lobster cukup menggiurkan. Misalnya kasus Dasimi cs yang sudah 58 kali menyelundupkan lobster selama kurang lebih 1 bulan dengan nilai keuntungan mencapai Rp 160 miliar.
Lain lagi dengan Bahrain Cs yang sudah 50 kali berhasil menyelundupkan benih lobster dengan nilai mencapai Rp 70 miliar.
ADVERTISEMENT
"Di Bali ada dua kasus yang Dasimi Cs, kemudian Jackson Cs juga sudah putus dua kasus. Di Lombok ada dua kasus, satu sudah putus Handi Cs, dan yang masih proses itu Bahrain Cs masih nunggu sidang," sebutnya.
Dengan keuntungan yang cukup besar, praktik ini akan terus berulang setiap tahunnya dan menjadi pekerjaan cukup berat bagi KKP. Apalagi menurut Rina, pola bisnis penyelundupan benih lobster terbilang cukup rapi.
"Misalnya keuntungan mereka Rp 10 miliar, berapa modal kerjanya? kira kira Rp 5 miliar separuhnya, uang dari mana Rp 5 miliar ini kalau tidak ada pemodal besarnya, dari sisi modal mereka itu fantastis," sebut Rina.
Eksportasi benih atau baby lobster (juvenile) ke negara lain telah dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi bahkan telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP No. 1/2015 yang diperbarui menjadi Peraturan Menteri KP No. 56/2016 tentang larangan ekspor benih lobster. Namun sayang, penyelundupan lobster masih tetap terjadi.
ADVERTISEMENT