KKP Akan Jadikan Kapal STS - 50 Monumen Perlawanan Illegal Fishing

3 Agustus 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang telah memutuskan kapal penangkap ikan berukuran jumbo FV STS-50 ini dijadikan sebagai aset negara. Kapal jumbo yang berbobot 570 ton dengan panjang sekitar 54 meter ini rencananya akan dijadikan monumen peringatan perlawanan terhadap praktik illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, rencana ini untuk menindaklanjuti keputusan Majelis Hakim yang menyebutkan kapal STS-50 terbukti bersalah melakukan kejahatan illegal fishing.
Nantinya, pihak KKP akan mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Agung sebagai eksekutor dan Menteri Keuangan sebagai pengelola barang harta milik negara hasil sitaan.
"Kan kapal itu sudah diputuskan pengadilan, terbukti melakukan pelanggaran illegal fishing, jadi tidak bisa dipakai," kata Nilanto usai melakukan konferensi pers di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
Nilanto menuturkan, dengan dijadikannya kapal STS-50 sebagai monumen peringatan, diharapkan bisa menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Tak hanya itu, penangkapan kapal STS-50 ini juga bukti bahwa KKP berkomitmen dalam menindak kapal-kapal pencuri ikan.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, kata Nilanto, KKP masih menyusun konsep mengenai monumen kapal STS-50 tersebut. Dia bilang monumen ini bisa didirikan di darat maupun di laut yang nantinya akan dijadikan sebagai monumen bergerak atau campaign runner vessel.
"Monumen dalam waktu dekat akan kita umumkan. Nanti untuk edukasi, pelatihan, kita lihat nanti. Pada saatnya kita informasikan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Provinsi Aceh, menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada kapten kapal Matveev Aleksandr.
Kapal STS-50 ini terbukti melakukan IUU fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah CCAMLR dan mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia.
ADVERTISEMENT
Bahkan kapal ini diketahui memalsukan jenis spesies ikan yang ditangkap, serta 2 kali lari dari wilayah hukum sebuah negara saat masih dalam proses pemeriksaan, yaitu di Mozambique dan di China.