Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 14 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Empat belas nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sejumlah 6 orang dipulangkan pada tanggal 21-27 Mei 2019, sementara 8 (delapan) orang lainnya akan dipulangkan pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.
“Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).
"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Australia,” tambahnya.
Para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
Proses penangkapan diawali dengan terdeteksinya KM. Anugerah VI yang telah memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada tanggal 23 April 2019. Atas informasi tersebut, kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale kemudian melakukan penangkapan terhadap KM.
Anugerah VI yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia pada 24 April 2019. Atas pelanggaran tersebut, sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM. Anugerah VI telah dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AUD 4.000 (empat ribu dolar Australia).
Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak putusan dijatuhkan. Namun demikian, mengingat Nakhoda KM. Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Agus Suherman menambahkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.
Dengan proses pemulangan 14 nelayan dari Australia tersebut, maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 90 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 14 orang dari Australia.
Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.
“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri, untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT