KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan dan 9 Rumpon Ilegal Asal Filipina

3 Agustus 2019 10:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 berhasil menertibkan 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina serta 9 (sembilan) rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang juga merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 716, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Proses penangkapan 2 (dua) kapal dan penertiban 9 (sembilan) rumpon tersebut dilakukan oleh KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt. Eko Priyono dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
KKP tertibkan kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP
“Dua kapal atas nama FB. Full Blast (3 GT), dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin, begitu juga 9 (Sembilan) rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
“Dalam penangkapan kedua kapal yang diawaki masing-masing oleh 3 (tiga) orang WN Filipina, berhasil diamankan ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kg,” tambah Agus.
KKP tertibkan kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP
Selanjutnya, kedua kapal dan 9 (sembilan) rumpon tersebut beserta awaknya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
ADVERTISEMENT
“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” sebutnya.
KKP tertibkan dua kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP
Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Selama 2019, sejumlah 45 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 (lima) rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019,” tutup Agus.