KLHK Siapkan Langkah Ambil Alih Lahan Konsesi Sukanto Tanoto

20 September 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan segera mengeksekusi ambil alih lahan konsesi milik taipan Sukanto Tanoto di lokasi Ibu Kota Baru, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan saat ini KLHK sudah mulai melakukan kajian luasan lahan dan mempersiapkan payung hukum proses tersebut.
"Soal ambil alih lahan konsesi untuk kepentingan negara sudah ada payung hukumnya. Jadi kami tinggal menjalankan saja," kata Bambang kepada kumparan.
Adapun payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 45 tahun 2016, tentang tata cara perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi.
Sukanto Tanoto memiliki lahan konsesi di lokasi ibu kota baru tersebut melalui perusahaan perhutanan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Luas lahan konsesinya mencapai 161.127 hektare di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
PT ITCI merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusi signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)- anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd atau APRIL Group.
ADVERTISEMENT
APRIL Group adalah salah satu induk usaha milik Sukanto Tanoto, di bawah payung Royal Golden Eagle (RGE).
Menurut Bambang yang juga Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), dari total luas lahan konsesi yang dimiliki Sukanto Tanoto, pemerintah akan mengambil sekitar 50.000 hektare untuk kepentingan pembangunan ibu kota.
"Jadi memang sebagian besar lokasi ibu kota itu ada di lahan konsesi milik ITCI. Maka pemerintah akan mengambil sebagian lahannya dan itu sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Nantinya, kata Bambang, Kementerian LHK akan mengeluarkan SK perubahan luas lahan konsesi. Selanjutnya, lahan yang diambil pemerintah sekitar 50.000 hektare akan diubah fungsinya dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
"Kami akan terbitkan SK perubahan fungsi lahan, tapi tidak menambah waktu konsesi. Prosesnya cepat. Kalau Bappenas menargetkan satu bulan, kami rasa bisa lebih cepat dari itu," ujarnya.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono. Foto: Dok. Humas KLHK
Namun, Bambang mengatakan kementeriannya masih menunggu rencana aksi soal proses pembangunan ibu kota tersebut dari Bappenas. Setelah rencana aksi tersebut disepakati, kami KLHK akan langsung bergerak.
ADVERTISEMENT
"Tinggal menunggu rencana aksinya. Meskipun dari sekarang kami sudah siapkan dari segi aturan hukum. Kalau sudah ada keputusan dari Bappenas, kami akan terjunkan tim auditor ke lapangan dan berkoordinasi dengan perusahaan terkait," katanya.
Soal apakah akan ada ganti rugi soal ambil alih lahan tersebut, belum bisa menjelaskan. Namun sebelumnya Bappenas menegaskan proses ambil alih lahan tersebut bisa saja dilakukan tanpa pemerintah mengganti rugi kepada perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Sebelumnya, Corporate Affairs Director APRIL Group, Agung Laksamana, membenarkan lahan konsesi yang dimiliki perusahaan berada di lokasi ibu kota baru.
Dia mengakui pengambil alihan lahan konsesi tersebut akan berdampak pada operasional perusahaan. Namun dia mengatakan perusahaan mendukung setiap langkah pemerintah.
"Tentu saja rencana Pemerintah ini akan berpengaruh bagi kegiatan operasional. Namun, kami percaya Pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi mengenai hal ini," kata Agung.
ADVERTISEMENT