Kominfo Siap Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

29 Juli 2018 13:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan segera mendata fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang diduga ilegal. Bahkan, Kominfo menyatakan siap memblokir aplikasi layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada pekan lalu mengumumkan sebanyak 227 P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Seluruh fintech tersebut berasal dari China
"Saya sama Pak Tirta (Komisioner OJK), kami address masalah fintech, layanan masyarakat, dan lain sebagainya. Insyaallah Senin besok kami selesaikan, yang RupiahPlus, fintech ilegal, dan lain sebagainya," kata Rudiantara di Gedung BI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/7).
Untuk mencegah semakin banyaknya fintech ilegal, OJK tengah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kominfo agar segera memblokir situs fintech tersebut.
Menurut Rudiantara, terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan P2P Lending, pihaknya hanya bisa menindak setelah diperintahkan oleh OJK. Sebab, yang mengatur berbagai kegiatan keuangan itu adalah OJK.
ADVERTISEMENT
"Yang bisa dilakukan penindandakan itu dari sisi OJK. Kalau OJK bilang pelanggaran dan harus dimatikan saya akan matikan artinya akan saya blok. Karena kan pengawas dr jasa keuangan adalah OJK," ujarnya.
Sebelumnya OJK meminta bantuan Kominfo serta Google Indonesia untuk segera memblokir aplikasi fintech ilegal, yang sebagian besar aplikasi fintech ilegal ada di Google Play. Bank juga diminta segera memblokir rekening entitas fintech ilegal.