Kontrak Blok Rokan Molor dari Target, Pertamina Sudah Siap Teken
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) belum juga menandatangani Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) di Blok Rokan . Padahal, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah menargetkan penandatangan dokumen, dilakukan selambatnya Januari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pun angkat bicara. Menurut dia, penandatangan bakal dilakukan dalam waktu dekat, tapi dia enggan menyebutkan tanggal pastinya.
"Dalam waktu dekat ya, tinggal ini saja," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/2).
Nicke menjelaskan, tanda tangan dilakukan menunggu kesiapan kedua belah pihak. Yakni perusahaan dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pertamina sendiri sebagai perusahaan sudah siap.
"Tinggal menunggu kesiapan kedua belah pihak. Kalau kita sih siap saja karena perusahaannya sudah terbentuk (Pertamina Hulu Rokan pada Desember 2018)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan belum ditandatanganinya kontrak bagi hasil Blok Rokan karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan Pertamina. Katanya, ada kewajiban yang belum dipenuhi Pertamina untuk mengelola blok ini.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini ada kewajiban dari Pertamina yang harus diselesaikan agar kita bisa tanda tangan. Tapi sebenarnya, enggak ada masalah untuk Rokan sendiri, tinggal kewajibannya saja," jelasnya.
Jika PSC Blok Rokan belum ditandatangani, perusahaan tidak bisa masuk ke dalam area wilayah kerja yang saat ini masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Padahal, tahun ini Pertamina memasuki masa transisi sebelum kontrak benar-benar pindah 100 persen ke perseroan pada 2021 mendatang.